Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Dalam menjalankan tugasnya Satgas PPKS berprinsip pada kepentingan terbaik bagi korban; keadilan dan kesetaraan gender; kesetaraan hak dan aksesibilitas penyandang disabilitas; akuntabilitas; independen; kehati-hatian; konsisten; dan jaminan ketidakberulangan. Pencegahan Kekerasan seksual dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata Kelola dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Penanganan kekerasan seksual dilaksanakan melalui Pendampingan, Pelindungan, Pengenaan Sanksi Administratif, Pemulihan Korban. Satgas ini dibentuk sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari dari kekerasan seksual. Layanan aduan dapat disampaikan melalui WA (0851-7977-9973), IG (ppks_poltekkesbsi), email (ppkspoltekkesbsi@gmail.com).