Perpustakaan

Perpustakaan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas kepustakaan bagi kebutuhan mahasiswa, dosen, asisten maupun karyawan di lingkungan Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia Yogyakarta.

Keanggotaan

Seluruh mahasiswa yang terdaftar di Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia Yogyakarta secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia Yogyakarta.

Waktu Pelayanan
Jadwal pelayanan perpustakaan Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia diatur mengikuti jam kerja kantor:

  1. Senin s/d Kamis Jam 08.00 – 14.30WIB
  2. Jum’at & Sabtu Jam 08.00 – 14.00WIB
  3. Untuk Kelas sore Jam 14.00 – 18.00WIB

Hak Anggota
Adapun hak dari anggota perpustakaan Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Membaca dan meminjam buku atau koleksi yang ada.
  2. Mengajukan usul pembelian buku yang menunjang proses belajar mengajar.
  3. Menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan sesuai ketentuan.

Kewajiban Pemakai Perpustakaan

  1. Menghormati hak perpustakaan orang lain.
  2. Mengembalikan pinjaman buku tepat pada waktunya.
  3. Menjaga dan memelihara kelestarian buku atau koleksi yang dipinjam.
  4. Membayar denda atas keterlambatan pengembalian buku sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila buku atau koleksi yang dipinjam hilang atau rusak, segera melapor ke bagian sirkulasi perpustakaan.
  6. Segera mengganti kartu anggota yang baru apabila kartu anggota hilang, rusak atau habis masa berlakunya.
  7. Mentaati peraturan dan tata tertib perpustakaan yang berlaku.

Peraturan Peminjaman
Peminjam adalah anggota perpustakaan Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia Yogyakarta dengan ketentuan:

  1. a. Mempunyai kartu anggota perpustakaan
  2. Kartu anggota tidak berlaku bagi orang lain.
  3. Peminjam harus dating sendiri.
  4. Jumlah maksimal eksemplar peminjaman:
    a. Mahasiswa : 2 eksemplar
    b. Mahasiswa KTI : 4 eksemplar
  5. Lama peminjaman 6 hari dengan kesempatan perpanjangan 1 kali, termasuk peminjaman bagi mahasiswa yang sedang menyusun Karya Tulis Ilmiah.
  6. Untuk buku dengan kode tertentu hanya dapat dibaca di ruang baca perpustakaan.
  7. Khusus dosen, karyawan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Tata Tertib

Dalam rangka menjaga ketertiban, ketenangan dan kedisiplinan dalam memanfaatkan fasilitas perpustakaan, dibuatlah tata tertib sebagai berikut:

  1. Pengunjung cukup menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
  2. Pengunjung dari institusi lain bisa diterima selama fasilitas memungkinkan.
  3. Berpakaian rapi dan sopan (tidak berkaos dan bersandal).
  4. Tidak merokok, makan dan minum di ruang perpustakaan.
  5. Menjaga ketenangan, ketertiban, keamanan di ruang baca.
  6. Apabila tidak berkepentingan belajar tidak diperkenankan berada di ruang baca agar tidak mengganggu pembaca yang lain.
  7. Menjaga kebersihan di ruang baca.
  8. Dilarang membuat coretan di buku, meja, tempat duduk maupun tempat lainnya.
  9. Semua tas dan jaket diletakkan ditempat yang telah disediakan.
  10. Koleksi reference books, text books, majalah, jurnal, buletin, surat kabar, skripsi, tugas akhir dan koleksi lain yang bertanda khusus hanya dibaca di ruang baca dan tidak boleh dibawa keluar.
  11. Menggunakan fasilitas penunjang secara baik dan benar, sehingga tidak merugikan atau menyulitkan peminjam lainnya maupun pengawas perpustakaan.

Sanksi
Anggota perpustakaan yang karena kelalaiannya dalam menggunakan fasilitas perpustakaan dikenai sanksi, apabila:

  1. Menghilangkan atau merusakkan buku yang telah dipinjamnya.
  2. Terlambat mengembalikan buku dalam waktu yang telah ditentukan.
  3. Meminjamkan buku perpustakaan yang dipinjam kepada orang lain.
  4. Memfotokopi dan membawa keluar naskah karya tulis maupun kerja praktek dari ruang baca atau referensi tanpa izin petugas.

Adapun bentuk sanksi perpustakaan sebagai berikut:

  1. Apabila menghilangkan atau merusakkan wajib mengganti atau memperbaiki sesuai dengan judul buku yang dipinjam atau mengganti dengan uang seharga buku tersebut yang ditentukan oleh bagian perpustakaan.
  2. Apabila terlambat mengembalikan maka dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Rp.500, -/buku/hari.
Scroll to Top