Syarat Penerima Beasiswa KIP Kuliah

1.

Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut:

 
  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
  • Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.
2.

Mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas pada SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI.

3.

Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang:

 
  • ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial (Kemensos);
  • data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.
4.

Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud