Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1.

Mahasiswa semester 3 dan semester 5 T.A 2020/2021 Prodi D3 Farmasi dan D3 RMIK

2.

Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Hasil Studi (KHS) semester ganjil TA. 2020/2021

3.

Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampakpandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

 
  • Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan  penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan  oleh pihak  yang  berwenang (bagi PNS/PG Swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta bermeterai disahkan oleh Lurah/Kepala Desa)           Form tersedia **)
  • Mahasiswa membuat surat pernyataan bermaterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;Form tersedia **)
4.

Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemendikbud dan pihak swasta yang diketahui oleh Pimpinan  Perguruan Tinggi  Bidang Kemahasiswaan (Form tersedia) **)

5.

Fotokopi Kartu Keluarga (CI)(dilegalisir kelurahan atau kecamatan)

6.

Surat Keterangan Bebas Pelanggaran Etika dari Unit BK/Bimbingan Konseling (Bu Fadia)

7.

Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 (tiga koma nol)

8.

Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan (BEM / UKM) dibuktikan dengan Fotokopi Surat Keputusan sebagai Pengurus

DOWNLOAD BLANGKO PENGAJUAN BEASISWA UKT/SPP