KOMPETENSI UTAMA
- Mampu mengklasifikasi dan kodefikasi Penyakit atau Tindakan medis dengan menggunakan ICD-10 dan ICD-9 CM.
- Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi.
- Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan.
- Menjaga dan Meningkatkan Mutu Rekam Medis & Informasi Kesehatan.
- Statistik Kesehatan.
KOMPETENSI PENDUKUNG
- Manajemen Unit Kerja Rekam Medis.
- Mampu mengembangkan diri sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang berkepribadian Indonesia, serta mampu berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan baik.
- Mampu melaksanakan tugas pengembangan dan pelayanan kebutuhan primer dan sekunder rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kegunaan individual dan institusional.
- Mampu mengelola sistem rekam medis yang memadai, lengkap, akurat, tepat waktu sebagai masukan dalam pengembangan sistem informasi kesehatan yang diperlukan dibidang manajemen pasien dan institusi pelayanan kesehatan yang terkait.
- Mampu menyelenggarakan dan membina penyebarluasan serta mendidik dan melatih dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dibidang rekam medis dan informasi kesehatan.
- Mampu mengidentifikasi dan mengkaji masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penelitian berbasis data rekam medis dan informasi kesehatan pasien secara konkuren maupun retrospektif.