Kompetensi RMIK

KOMPETENSI UTAMA

  1. Mampu mengklasifikasi dan kodefikasi Penyakit atau Tindakan medis dengan menggunakan ICD-10 dan ICD-9 CM.
  2. Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi.
  3. Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan.
  4. Menjaga dan Meningkatkan Mutu Rekam Medis & Informasi Kesehatan.
  5. Statistik Kesehatan.

 KOMPETENSI PENDUKUNG

  1. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis.
  2. Mampu mengembangkan diri sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang berkepribadian Indonesia, serta mampu berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan baik.
  3. Mampu melaksanakan tugas pengembangan dan pelayanan kebutuhan primer dan sekunder rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kegunaan individual dan institusional.
  4. Mampu mengelola sistem rekam medis yang memadai, lengkap, akurat, tepat waktu sebagai masukan dalam pengembangan sistem informasi kesehatan yang   diperlukan dibidang manajemen pasien dan institusi pelayanan kesehatan yang terkait.
  5. Mampu menyelenggarakan dan membina penyebarluasan serta mendidik dan melatih dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dibidang rekam medis dan informasi kesehatan.
  6. Mampu mengidentifikasi dan mengkaji masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penelitian berbasis data rekam medis dan informasi kesehatan pasien secara konkuren maupun retrospektif.